JAKARTA. Pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah diketuk palu. Keputusan tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 berdasarkan voting tertulis yang dilangsungkan Komisi XI DPR RI setelah melalui tiga jam rapat internal, Kamis (8/6) malam. Komisi XI DPR RI memilih satu Ketua DK OJK dan enam anggota tidak berdasarkan skema klaster posisi yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Komisi XI melakukan voting pada 13 calon anggota mengacu pada Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) Nomor 21 tahun 2011 pasal 14 ayat 2. Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng mengatakan, hasil keputusan ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah ( Bamus) DPR RI untuk disampaikan pada rapat paripurna DPR RI. Namun, ia belum mengetahui kapan nama-nama DK OJK periode 2017-2022 akan dibacakan di paripurna.
Nama 7 Komisioner OJK segera dibawa ke Bamus
JAKARTA. Pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah diketuk palu. Keputusan tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 berdasarkan voting tertulis yang dilangsungkan Komisi XI DPR RI setelah melalui tiga jam rapat internal, Kamis (8/6) malam. Komisi XI DPR RI memilih satu Ketua DK OJK dan enam anggota tidak berdasarkan skema klaster posisi yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Komisi XI melakukan voting pada 13 calon anggota mengacu pada Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) Nomor 21 tahun 2011 pasal 14 ayat 2. Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng mengatakan, hasil keputusan ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah ( Bamus) DPR RI untuk disampaikan pada rapat paripurna DPR RI. Namun, ia belum mengetahui kapan nama-nama DK OJK periode 2017-2022 akan dibacakan di paripurna.