KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Perta Life Insurance setelah melakukan perubahan nama. Sekadar informasi, PT Perta Life Insurance sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (22/11).
Nama Berubah, OJK Berikan Izin Usaha PT Perta Life Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Perta Life Insurance setelah melakukan perubahan nama. Sekadar informasi, PT Perta Life Insurance sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (22/11).