JAKARTA. Salah satu inisiator hak angket Bank Century, Misbakhun, mencatat, nama Wakil Presiden RI Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century. Nama Boediono juga disebut pertama kali secara bersama-sama Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya, melakukan tindak pidana korupsi. "Saya mencatat, ada 65 kali nama Boediono disebutkan dalam 183 halaman dakwaan. Kemudian, Miranda Goeltom disebutkan 48 kali, Siti Fajriah 110 kali, Budi Rohadi 63 kali, Robert Tantular 40 kali, Raden Pardede 33 kali, kemudian Sri Mulyani disebutkan sebanyak 40 kali dalam dakwaan," kata Misbakhun seusai sidang kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Menurut Misbakhun, peran Boediono cukup besar dalam kasus Century ini. Ia mengatakan, secara formal Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia sudah didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi.
Nama Boediono disebut 65 kali dalam sidang Century
JAKARTA. Salah satu inisiator hak angket Bank Century, Misbakhun, mencatat, nama Wakil Presiden RI Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century. Nama Boediono juga disebut pertama kali secara bersama-sama Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya, melakukan tindak pidana korupsi. "Saya mencatat, ada 65 kali nama Boediono disebutkan dalam 183 halaman dakwaan. Kemudian, Miranda Goeltom disebutkan 48 kali, Siti Fajriah 110 kali, Budi Rohadi 63 kali, Robert Tantular 40 kali, Raden Pardede 33 kali, kemudian Sri Mulyani disebutkan sebanyak 40 kali dalam dakwaan," kata Misbakhun seusai sidang kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Menurut Misbakhun, peran Boediono cukup besar dalam kasus Century ini. Ia mengatakan, secara formal Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia sudah didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi.