JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pilkada, Chairun Nisa, masih akan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar untuk Kalimantan tengah. "Saya belum cari tapi kira-kira ada (nama Chairun Nisa dalam DCT)," kata Hadar kepada wartawan saat meninjau produksi logistik Pemilu 2014, di Jakarta, Minggu (9/2). Pasalnya kata Hadar, status Chairun Nisa saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Sedangkan dalam aturan undang-undang, setiap calon legislatif tidak akan memenuhi syarat apabila dia pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Nama Chairun Nisa masih tercantum di surat suara
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pilkada, Chairun Nisa, masih akan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar untuk Kalimantan tengah. "Saya belum cari tapi kira-kira ada (nama Chairun Nisa dalam DCT)," kata Hadar kepada wartawan saat meninjau produksi logistik Pemilu 2014, di Jakarta, Minggu (9/2). Pasalnya kata Hadar, status Chairun Nisa saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Sedangkan dalam aturan undang-undang, setiap calon legislatif tidak akan memenuhi syarat apabila dia pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.