JAKARTA. Pemerintah mengakui, sejumlah nama-nama yang tercantum dalam Panama Paper atau Offshore Leak memang memiliki akun perusahaan di luar negeri. Bahkan, akun-akun tersebut belum pernah dilaporkan kepada pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah berharap, pemilik perusahaan tersebut untuk melakukan repatriasi atau memindahkan asetnya ke dalam negeri. Salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan dikeluarkan pemerintah. Tax amnesty adalah cara yang paling baik untuk menartk dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri. "Nantinya, begitu uang itu masuk akan ada instrumen yang kita siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (8/4) di Jakarta.
Nama dalam Panama Papers diminta ikut tax amnesty
JAKARTA. Pemerintah mengakui, sejumlah nama-nama yang tercantum dalam Panama Paper atau Offshore Leak memang memiliki akun perusahaan di luar negeri. Bahkan, akun-akun tersebut belum pernah dilaporkan kepada pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah berharap, pemilik perusahaan tersebut untuk melakukan repatriasi atau memindahkan asetnya ke dalam negeri. Salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan dikeluarkan pemerintah. Tax amnesty adalah cara yang paling baik untuk menartk dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri. "Nantinya, begitu uang itu masuk akan ada instrumen yang kita siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (8/4) di Jakarta.