Nama dalam Panama Papers diminta ikut tax amnesty



JAKARTA. Pemerintah mengakui, sejumlah nama-nama yang tercantum dalam Panama Paper atau Offshore Leak memang memiliki akun perusahaan di luar negeri. Bahkan, akun-akun tersebut belum pernah dilaporkan kepada pemerintah.

Oleh karenanya, pemerintah berharap, pemilik perusahaan tersebut untuk melakukan repatriasi atau memindahkan asetnya ke dalam negeri. Salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan dikeluarkan pemerintah.

Tax amnesty adalah cara yang paling baik untuk menartk dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri. "Nantinya, begitu uang itu masuk akan ada instrumen yang kita siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (8/4) di Jakarta.


Dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah memang mengharapkan adanya repatriasi atas aset yang ada di luar negeri. Selain itu, ada potensi tambahan penerimaan negara dari pembayaran uang tebusan yang dibayarkan pemohon.

Namun, pemerintah tidak akan mewajibkan perusahaan yang mengajukan tax amnesty untuk melakukan repatriaso. Repatriasi akan tetap optional atau pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia