Nama DENZA Dipastikan Milik Worcas di Pasar Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek DENZA antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan BYD dan menguatkan posisi Worcas sebagai pemilik sah merek tersebut di Indonesia.

Putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah dimenangkan Worcas di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, BYD juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan hingga putusan akhir. 


"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga: Gunakan BYD Denza D9, Grab Luncurkan Layanan GrabExecutive untuk Pasar Premium

Sengketa ini bermula saat BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan nama DENZA di pasar Indonesia sejak Januari 2025. BYD kemudian menggugat dengan sejumlah tuntutan, termasuk pengakuan sebagai pemilik global merek DENZA, penetapan sebagai merek terkenal, hingga pembatalan merek milik Worcas yang telah terdaftar.

Namun, gugatan tersebut ditolak. Putusan MA menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi dasar dalam perlindungan merek di Indonesia, yakni hak diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan.

Baca Juga: Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dengan amar serupa.

Putusan ini dinilai penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor otomotif dan teknologi yang tengah berkembang pesat. Kepastian hukum atas merek menjadi faktor krusial dalam menjaga iklim investasi sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan global untuk lebih cermat dalam strategi pendaftaran merek di setiap negara, mengingat perbedaan sistem hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

Baca Juga: BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: