KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek DENZA antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan BYD dan menguatkan posisi Worcas sebagai pemilik sah merek tersebut di Indonesia. Putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah dimenangkan Worcas di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, BYD juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan hingga putusan akhir.
Nama DENZA Dipastikan Milik Worcas di Pasar Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek DENZA antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan BYD dan menguatkan posisi Worcas sebagai pemilik sah merek tersebut di Indonesia. Putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah dimenangkan Worcas di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, BYD juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan hingga putusan akhir.
TAG: