KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI). Aturan ini berlaku untuk berbagai dokumen resmi, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil. Dalam ketentuan tersebut, tidak semua nama dapat dicatat secara administratif. Sebab, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, serta larangan tertentu yang membuat sebuah nama bisa dinyatakan tidak sah dan akhirnya tidak dapat digunakan dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Ketentuan penulisan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Antam: Ledakan Tambang Bogor Hoaks, Video Beredar Hanya Kondisi Teknis Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya. Persyaratan tersebut meliputi:- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda
- Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi
- Terdiri dari minimal dua kata