JAKARTA. Komisi III DPR RI akan menetapkan pimpinan KPK terpilih pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai masa reses berakhir, yakni pada Januari 2015. Hal tersebut dilakukan karena saat ini anggota Komisi III belum lengkap sehingga pengambilan keputusan batal dilakukan hari ini. "Pelaksanaan lebih lanjut pemilihan dan penetapan pimpinan KPK yang baru menggantikan pimpinan KPK atas nama Busyro Muqoddas yang pada 10 Desember ini berakhir, dilakukan setelah memasuki masa sidang pada awal bulan Januari 2015," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, usai menggelar rapat pleno dengan anggota Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Benny mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan ada beberapa anggota Komisi III dari Partai Golongan Karya, termasuk Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, yang masih berada di Bali untuk menghadiri Musyawarah Nasional IX Partai Golkar. Selain itu, masih ada pula agenda di internal DPR yang belum selesai, salah satunya adalah pembahasan rancangan undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Nama pimpinan KPK diumumkan usai reses
JAKARTA. Komisi III DPR RI akan menetapkan pimpinan KPK terpilih pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai masa reses berakhir, yakni pada Januari 2015. Hal tersebut dilakukan karena saat ini anggota Komisi III belum lengkap sehingga pengambilan keputusan batal dilakukan hari ini. "Pelaksanaan lebih lanjut pemilihan dan penetapan pimpinan KPK yang baru menggantikan pimpinan KPK atas nama Busyro Muqoddas yang pada 10 Desember ini berakhir, dilakukan setelah memasuki masa sidang pada awal bulan Januari 2015," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, usai menggelar rapat pleno dengan anggota Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Benny mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan ada beberapa anggota Komisi III dari Partai Golongan Karya, termasuk Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, yang masih berada di Bali untuk menghadiri Musyawarah Nasional IX Partai Golkar. Selain itu, masih ada pula agenda di internal DPR yang belum selesai, salah satunya adalah pembahasan rancangan undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).