KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait kesaksian mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir yang sempat menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono saat bersaksi untuk terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto. "Jadi, prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa. Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum yang akan melihat setiap rincian proses persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan Amir mengaku sempat menyarankan kepada Ketua Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhyono untuk menghentikan proyek tersebut.
Nama SBY di sidang e-KTP, KPK: Kami pelajari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait kesaksian mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir yang sempat menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono saat bersaksi untuk terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto. "Jadi, prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa. Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum yang akan melihat setiap rincian proses persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan Amir mengaku sempat menyarankan kepada Ketua Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhyono untuk menghentikan proyek tersebut.