JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, seluruh warga DKI bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. "Bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," ujar Sumarno dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4). Sumarno menjelaskan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa e-KTP DKI ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nama tak tercantum di DPT, tetap bisa ikut nyoblos
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, seluruh warga DKI bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. "Bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," ujar Sumarno dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4). Sumarno menjelaskan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa e-KTP DKI ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).