JAKARTA. Setelah lolos dari paksaan restrukturisasi utang di pengadilan beberapa waktu lalu, perusahaan kemasan botol plastik PT Namasindo Plas harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Nurul Yatimah selaku pemohon PKPU Namasindo. Ditemui di pengadilan, kuasa hukum Nurul, Dimas Aribowo mengatakan, kliennya itu bertindak sebagai pemasok bahan dasar plastik untuk Namasindo. Diakui Dimas, hubungan kerjasama keduanya telah terjalin sejak lama. Namun, Namasindo sudah gagal membayar atas kewajibannya per September 2016. "Adapun total yang belum dibayarkan mencapai Rp 14 miliar," ungkapnya, Rabu (12/10).
Namasindo Plas diseret lagi ke meja PKPU
JAKARTA. Setelah lolos dari paksaan restrukturisasi utang di pengadilan beberapa waktu lalu, perusahaan kemasan botol plastik PT Namasindo Plas harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Nurul Yatimah selaku pemohon PKPU Namasindo. Ditemui di pengadilan, kuasa hukum Nurul, Dimas Aribowo mengatakan, kliennya itu bertindak sebagai pemasok bahan dasar plastik untuk Namasindo. Diakui Dimas, hubungan kerjasama keduanya telah terjalin sejak lama. Namun, Namasindo sudah gagal membayar atas kewajibannya per September 2016. "Adapun total yang belum dibayarkan mencapai Rp 14 miliar," ungkapnya, Rabu (12/10).