KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu krediturnya yakni PT Mbresindo. Mbresindo yang merupakan pemasok bahan baku plastik itu mengklaim, Namasindo memiliki kewajiban utang yang belum terpenuhi. Kuasa hukum Mbresindo Bontor Tobing mengatakan, utang Namasindo yang tertunggak itu sebesar Rp 3,78 miliar. "Utangnya berasal dari kerja sama jual beli bahan baku, tapi Namasindo tidak memenuhi pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," ungkapnya, Selasa (16/1).
Namasindo Plas kembali diajukan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu krediturnya yakni PT Mbresindo. Mbresindo yang merupakan pemasok bahan baku plastik itu mengklaim, Namasindo memiliki kewajiban utang yang belum terpenuhi. Kuasa hukum Mbresindo Bontor Tobing mengatakan, utang Namasindo yang tertunggak itu sebesar Rp 3,78 miliar. "Utangnya berasal dari kerja sama jual beli bahan baku, tapi Namasindo tidak memenuhi pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," ungkapnya, Selasa (16/1).