KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas harus merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kewajiban tersebut menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya, PT Mbresindo, diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, Namasindo terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih kepada Mbresindo sebesar Rp 3,78 miliar. Utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut terbukti dari bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan. Utang tersebut berasal dari kerja sama pembelian bahan baku dengan Namasindo Plas. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur lain.
Namasindo Plas resmi dalam PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas harus merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kewajiban tersebut menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya, PT Mbresindo, diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, Namasindo terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih kepada Mbresindo sebesar Rp 3,78 miliar. Utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut terbukti dari bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan. Utang tersebut berasal dari kerja sama pembelian bahan baku dengan Namasindo Plas. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur lain.