Nanti, bayar paspor dan visa bisa secara online



JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggandeng perusahaan jasa pembayaran online PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

Thong Sennelius, Chief Executive Officer DOKU mengaku pihaknya telah menciptakan jasa penyedia layanan payment gateway. Layanan tersebut berupa layanan pembayaran elektronik untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kemenkumham dengan sistem multibank dan multichannel.

"Jadi bisa bayar online untuk visa dan pembuatan paspor," ujar Thong kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Dia bercerita, awalnya layanan ini akan diluncurkan pada 12 Agustus lalu. Namun rencananya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti akan diberitahu kembali jika mau diluncurkan," ujar Thong.

Thong mengaku menawarkan jasa pembayaran online ke Kemenkumham sejak tahun 2011 lalu dan baru dapat direalisasikan pada tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie