JAKARTA. Pemerintah jungkir balik dalam mengendalikan pergerakan harga barang kebutuhan pokok dan penting. Salah satu yang akan mereka lakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang berisikan kewajiban bagi para distributor barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftarkan diri ke pemerintah. Selain itu, mereka juga akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan berisikan pengaturan perdagangan antarpulau. Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, rencana rilis dua aturan tersebut dilakukan karena Peraturan Menteri Perdagangan No. 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tidak ampuh.
Nanti, distributor kebutuhan pokok harus mendaftar
JAKARTA. Pemerintah jungkir balik dalam mengendalikan pergerakan harga barang kebutuhan pokok dan penting. Salah satu yang akan mereka lakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang berisikan kewajiban bagi para distributor barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftarkan diri ke pemerintah. Selain itu, mereka juga akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan berisikan pengaturan perdagangan antarpulau. Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, rencana rilis dua aturan tersebut dilakukan karena Peraturan Menteri Perdagangan No. 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tidak ampuh.