Nanti, distributor kebutuhan pokok harus mendaftar



JAKARTA. Pemerintah jungkir balik dalam mengendalikan pergerakan harga barang kebutuhan pokok dan penting. Salah satu yang akan mereka lakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang berisikan kewajiban bagi para distributor barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftarkan diri ke pemerintah.

Selain itu, mereka juga akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan berisikan pengaturan perdagangan antarpulau.

Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, rencana rilis dua aturan tersebut dilakukan karena Peraturan Menteri Perdagangan No. 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tidak ampuh.


Aturan tersebut mereka sadari belum memberikan dampak besar bagi penurunan harga pangan. "Kami sadari, aturan tersebut sifatnya juga masih untuk pemadam kebakaran, saat gejolak harga terjadi saja," katanya Senin (28/11).

Oke mengatakan, dengan peraturan menteri perdagangan soal wajib daftar bagi para distributor barang kebutuhan pokok dan barang penting tersebut nantinya pemerintah berharap bisa mendapat gambaran mengenai jumlah distributor barang kebutuhan pokok dan penting yang ada. Pemerintah juga berharap bisa mendapatkan gambaran mengenai jumlah barang yang mereka pegang dan distribusikan.

Dengan cara itu, Oke mengatakan, pemerintah bisa mengintervensi ketika harga kebutuhan pokok dan barang penting di masyarakat melonjak. "Selama ini, hal tersebut tidak ada, siapa distributornya, berapa barang yang dikuasai, tidak ada," katanya.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah disiapkan. "Sedang disiapkan semua, bagaimana perdagangan antarpulau, sistemnya bagaimana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia