JAKARTA. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan kaleng akan disegera dilaksanakan pada tahun 2015. Kalangan pelaku usahapun mengaku siap untuk dapat menerapkannya. Implementasi SNI tersebut tidak lain adalah sebagai upaya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, perdagangan bebas ASEAN tahun 2015 akan mendorong terjadinya persaingan yang ketat. Oleh sebab itu maka perlu diterapkan SNI untuk produk ikan kaleng menjadi mandatory guna memenangkan persaingan pasar bebas ASEAN. Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk impor ikan kaleng saat MEA diimplementasikan. Pasalnya setelah MEA tersebut tidak berlaku lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk di negara-negara ASEAN. Indonesia tentu dipandang oleh negara-negara ASEAN sebagai potensi pasar yang besar karena 230 juta orang dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN.
Nanti, produk ikan kaleng diberlakukan SNI
JAKARTA. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan kaleng akan disegera dilaksanakan pada tahun 2015. Kalangan pelaku usahapun mengaku siap untuk dapat menerapkannya. Implementasi SNI tersebut tidak lain adalah sebagai upaya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, perdagangan bebas ASEAN tahun 2015 akan mendorong terjadinya persaingan yang ketat. Oleh sebab itu maka perlu diterapkan SNI untuk produk ikan kaleng menjadi mandatory guna memenangkan persaingan pasar bebas ASEAN. Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk impor ikan kaleng saat MEA diimplementasikan. Pasalnya setelah MEA tersebut tidak berlaku lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk di negara-negara ASEAN. Indonesia tentu dipandang oleh negara-negara ASEAN sebagai potensi pasar yang besar karena 230 juta orang dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN.