JAKARTA. Revisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhadap Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama sudah hampir rampung. Wasit pasar modal ini akan segera memberlakukan aturan versi revisi tadi. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, aturan tentang transaksi material ini rencananya bakal keluar pekan depan. "Minggu depan sudah pasti kelar," tegasnya, akhir pekan lalu. Menurut Robinson, dalam revisi beleid tadi ada beberapa hal yang menjadi pokok kajian. M. Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menegaskan, dalam beleid tersebut, definisi transaksi material adalah: transaksi yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sebelumnya selain ketentuan tadi, transaksi yang nilainya melebihi 10% pendapatan perusahaan juga tergolong transaksi material.
Nanti, Syarat Transaksi Material Akan Makin Longgar
JAKARTA. Revisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhadap Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama sudah hampir rampung. Wasit pasar modal ini akan segera memberlakukan aturan versi revisi tadi. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, aturan tentang transaksi material ini rencananya bakal keluar pekan depan. "Minggu depan sudah pasti kelar," tegasnya, akhir pekan lalu. Menurut Robinson, dalam revisi beleid tadi ada beberapa hal yang menjadi pokok kajian. M. Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menegaskan, dalam beleid tersebut, definisi transaksi material adalah: transaksi yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sebelumnya selain ketentuan tadi, transaksi yang nilainya melebihi 10% pendapatan perusahaan juga tergolong transaksi material.