JAKARTA. Pengalihan kepemilikan Rumah susun (rusun) bakal dilakukan melalui Badan Pengelola Rumah Susun. Dengan sistem ini rusun bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dipastikan akan tetap berada di tangan yang berhak. Dalam revisi UU Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, DPR memasukkan pasal tentang pembentukan Badan Pengelola Rumah Susun. Badan ini bertugas untuk mengelola rusun pascapembangunan, termasuk soal pengalihan kepemilikan. Khusus untuk Rusun Umum yang diperuntukan bagi MBR, pengalihan kepemilikan hanya bisa dilakukan melalui Badan Pengelola rumah Susun. Badan ini nanti akan mengarahkan alih kepemilikan rusun umum hanya kepada yang berhak. “Dengan cara ini, kelemahan dalam UU Rusun yang lama terkait pengalihan kepemilikan ini bisa diatasi,” ujar Anggota Komisi V DPR Nova Iriansyah.
Menurut Nova, selama ini rusunami bersubsidi yang khusus diperuntukkan bagi MBR pada prakteknya sering dibeli oleh golongan masyarakat yang tidak berhak, untuk kemudian dijadikan komoditas investasi. “Keberadaan badan pengelola ini akan menghilangkan praktek yang selama ini terjadi,” ucapnya. Pengalihan ini perlu diatur karena rusun umum akan mendapat subsidi. Rusun sederhana yang harga keekonomiannya Rp 200 juta, disubsidi oleh negara sehingga harga jualnya hanya Rp 144 juta. “Wacana yang berkembang, pembelian rusun umum juga akan melalui badan ini sehingga dari awal bisa dikontrol,” ujar Nova. Dalam UU ini nanti akan diatur pengalihan rusun umum dilakukan secara bersyarat. “Misalnya sudah pindah domisili, strata ekonominya sudah meningkat, atau meninggal dunia,” katanya.