JAKARTA. Pengalihan kepemilikan Rumah susun (rusun) bakal dilakukan melalui Badan Pengelola Rumah Susun. Dengan sistem ini rusun bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dipastikan akan tetap berada di tangan yang berhak. Dalam revisi UU Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, DPR memasukkan pasal tentang pembentukan Badan Pengelola Rumah Susun. Badan ini bertugas untuk mengelola rusun pascapembangunan, termasuk soal pengalihan kepemilikan. Khusus untuk Rusun Umum yang diperuntukan bagi MBR, pengalihan kepemilikan hanya bisa dilakukan melalui Badan Pengelola rumah Susun. Badan ini nanti akan mengarahkan alih kepemilikan rusun umum hanya kepada yang berhak. “Dengan cara ini, kelemahan dalam UU Rusun yang lama terkait pengalihan kepemilikan ini bisa diatasi,” ujar Anggota Komisi V DPR Nova Iriansyah.
Nantinya, Pengalihan Kepemilikan Rusun Harus lewat Badan Pengelola
JAKARTA. Pengalihan kepemilikan Rumah susun (rusun) bakal dilakukan melalui Badan Pengelola Rumah Susun. Dengan sistem ini rusun bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dipastikan akan tetap berada di tangan yang berhak. Dalam revisi UU Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, DPR memasukkan pasal tentang pembentukan Badan Pengelola Rumah Susun. Badan ini bertugas untuk mengelola rusun pascapembangunan, termasuk soal pengalihan kepemilikan. Khusus untuk Rusun Umum yang diperuntukan bagi MBR, pengalihan kepemilikan hanya bisa dilakukan melalui Badan Pengelola rumah Susun. Badan ini nanti akan mengarahkan alih kepemilikan rusun umum hanya kepada yang berhak. “Dengan cara ini, kelemahan dalam UU Rusun yang lama terkait pengalihan kepemilikan ini bisa diatasi,” ujar Anggota Komisi V DPR Nova Iriansyah.