JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai struktur dan susunan organisasi TNI yang akan membentuk posisi baru, Wakil Panglima TNI. Posisi baru itu nantinya akan diberikan kewenangan layaknya Panglima TNI, yakni fungsi komando. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak hanya sekedar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI pun akan mirip dengan posisi Panglima TNI. "Yang sekarang diusulkan di R-Perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando, yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ucap dia.
Nantinya, wakil panglima TNI punya fungsi komando
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai struktur dan susunan organisasi TNI yang akan membentuk posisi baru, Wakil Panglima TNI. Posisi baru itu nantinya akan diberikan kewenangan layaknya Panglima TNI, yakni fungsi komando. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak hanya sekedar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI pun akan mirip dengan posisi Panglima TNI. "Yang sekarang diusulkan di R-Perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando, yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ucap dia.