JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM. Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Napi Boleh Kerja di Luar Penjara
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM. Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.