Napi teroris kabur, Menkumham akui ada kelalaian



JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengakui bahwa kaburnya terpidana kasus kekerasan dan terduga teroris, Basri alias Ayas alias Bagong, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, merupakan bentuk kelalaian pihaknya. Ia menuding petugas lapas tidak maksimal mengamankan Basri."Kami akui pengamanan dilakukan dengan pengawalan minim. Dikawal satu orang, tentu di bawah standar pengamanan," kata Amir seusai menghadiri peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).Amir menjelaskan, seharusnya standar minimal pengamanan narapidana adalah dua orang petugas. Satu orang petugas dari lapas dan seorang lainnya petugas kepolisian. Ia mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan pemeriksaan atas peristiwa kaburnya narapidana teroris ini. "Kami bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran," ujarnya.Basri, narapidana kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah, kabur dari Lapas Kelas II-B, Ampana, 400 kilometer arah timur Kota Palu, Jumat (19/4/2013). Basri, yang menjalani hukuman 19 tahun penjara, diketahui meninggalkan lapas pada Jumat dengan izin dari Kepala Lapas untuk menjenguk istrinya yang sakit keras di Poso.Sesuai izin, Basri seharusnya kembali ke LP hari Minggu (21/4/2013) pukul 18.00, tetapi hingga Rabu dia belum kembali. Pada Rabu (24/4/2013), polisi menetapkan Basri sebagai buron. Polisi juga memeriksa Kepala Lapas Kelas II-B Ampana Abdul Wahid. Basri diketahui keluar dengan pengawalan seorang petugas LP. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: