KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Giliran PT Nara Hotel Internasional yang buka suara terkait kegaduhan yang membuat pencatatan sahamnya tertunda. Sebaliknya, perusahaan ini menilai kejanggalan justru terdapat pada aduan yang dilakukan sejumlah investor. Hamdi Hassyarbaini, Komisaris Independen Nara Hotel menjelaskan, salah satu kejanggalan terjadi saat proses pemesanan saham. Investor sudah pesan saham dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian saham (FPPS). Mereka juga sudah mencentang pernyataan sudah membaca prospektus dan siap menanggung risiko dalam FPPS tersebut. Saat pesanan dipenuhi, alih-alih menerima justru mereka menolak.
Baca Juga: Nara Hotel lakukan audiensi bersama OJK dan BEI Pesan 1.000 saham, pesanannya sudah dipenuhi, namun mereka menolak karena beralasan hanya ingin 100 saham ditambah pengembalian dana (refund). Menurut Hamdi, alasan penolakan tersebut karena investor heran bisa dapat banyak saham sedangkan yang selama ini terjadi adalah, investor ritel hanya mendapat porsi saham sisa penjatahan pasti atawa fixed allotment.