KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nara Hotel Internasional melakukan pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul adanya aduan sejumlah investor yang berbuntut tertundanya pencatatan atau listing saham perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pariwisata tersebut. Adrianus Daniel Sulaiman, Direktur Utama Nara Hotel menjelaskan, pihaknya selalu patuh pada aturan regulator yang berlaku, termasuk ketentuan prospektus. "Kami sudah audiensi dengan pihak OJK dan BEI pagi ini. intinya kami tunduk pada aturan dan ketentuan OJK dan Bursa. Lebih dari itu, kami akan berkomitmen penuh menjaga kepercayaan investor", terang Adrianus dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Baca Juga: Dirut BEI Bilang, Pencatatan Saham NARA Ditunda Bukan Dibatalkan Pihak Nara Hotel memastikan, tata cara pemesanan sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya, serta memenuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan administrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan. Terkait dengan ditundanya pencatatan saham perdana Nara Hotel, Daniel mengatakan bahwa berdasarkan data internal, dari data dps 631 investor yang memesan, menurut pemberitaan hanya 10 orang investor yang merasa janggal dan melakukan protes ke otoritas. "Protes mereka justru menurut kami aneh. Contoh, mereka sudah mengisi dan menandatangani FPPS untuk pembelian 1.000 lembar saham dan telah menyetor dana sebesar nilai pemesanan. Setelah kami penuhi pesanan 1.000 saham tersebut mereka menolak dan bilang cuma mau 100 saham. Ini aneh", papar Daniel.
Baca Juga: Pencatatan saham Nara Hotel Internasional (NARA) ditunda, begini penjelasan BEI Daniel menambahkan, perusahaan pada saat bersamaan juga perlu memikirkan nasib ratusan investor lainnya yang ingin menjadi bagian dari IPO Nara Hotel. “PT. Nara Hotel Internasional tidak pernah melakukan kejanggalan atau pelanggaran aturan apapun juga. Justru kami memberikan kesempatan yang besar sesuai dengan visi dan misi OJK sesuai harapan investor. Semangat kami adalah saham kami bisa terdistribusikan dengan baik dan merata”, ungkap Daniel. Daniel menjelaskan, Nara Hotel mendukung program di pasar modal agar masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama dengan investor skala besar lainnya. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar ekosistem pasar modal di Indonesia bisa didistribusikan kepada masyarakat secara merata dan bukan dikuasai oleh segelintir orang. Namun lebih dari itu, niat baik NARA sebagai emiten, menurut Daniel, harus tetap tunduk kepada setiap ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh regulator.
Baca Juga: Nara Hotels: Proses IPO sudah sesuai aturan Saling tuding terjadi. Saat investor menilai ada yang janggal, demikian halnya dengan Nara Hotel. Corporate Legal Director Nara Hotel Yudistira Putra Sakti menduga, ada upaya untuk menguasai saham IPO Nara namun gagal. Sehingga, pihak tersebut menyerang balik dengan memunculkan isu negatif karena menurut Dia, Nara memilih untuk memberikan porsi pooling ke Investor retail lantaran tak ingin harga saham dikontrol bandar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto