KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nara Hotels International Tbk angkat bicara soal ditundanya pencatatan saham perdana oleh regulator yang semula dijadwalkan akan berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Jumat (7/2). Menurut Nara Hotels, pembelian saham Nara sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk bentuk dan isi prospektus sesuai dengan POJK nomor/POJK.04/2017. Tata cara pemesanan pada surat penawaran umum 3 Februari dan 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku, yakni setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya. Proses IPO juga memenuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan administrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan. “Jadi biasanya, orang membeli atau memesan saham pada IPO susah untuk mendapatkan saham, karena hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau yang biasa disebut bandar,” ujar Adrianus Daniel Sulaiman, Direktur Utama Nara Hotels.
Baca Juga: Misteri Penundaan Pencatatan Saham IPO Nara Hotels Pada umumnya perusahaan yang akan IPO, menurut Daniel, investor ritel biasanya akan melakukan pemesanan sebanyak-banyaknya. Namun, tak jarang investor ritel justru mendapatkan alokasi saham yang sangat sedikit, karena sudah dikuasai oleh bandar. “Dari 631 investor hanya 10 orang investor yang merasa janggal dan melakukan protes ke Bursa, sementara bagaimana nasib ratusan investor lainnya yang ingin menjadi bagian dari IPO Nara Hotel Internasional?” ungkap Daniel. Oleh karena itu Nara Hotel Internasional, kata Daniel, memiliki visi misi agar investor retail juga memiliki alokasi dan kesempatan yang sama untuk berinvestasi sesuai saham yang mereka pesan. Baca Juga: Transaksi di Bursa Saham Sepi, Broker pun Gigit Jari