Nasabah adukan Bank Permata ke polisi



JAKARTA. Seorang nasabah melaporkan Bank Permata Tbk ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dugaan pembobolan rekening senilai Rp 245 juta.  Laporan dilakukan oleh Winarto Tan, pemilik rekening, pada Senin (19/1) dengan nomer LP/216/I/2015/PMJ/DitReskrimsus. 

Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto menjelaskan,  laporan ini berkaitan dengan dengan pencurian dan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindak pidana perbankan. 

Kasus hukum ini bermula pada 28 Agustus 2014. Winarto mengatakan, saat itu ada seseorang yang mengaku dirinya menghubungi customer service Bank Permata sebanyak lima kali untuk mengubah password internet banking. Pada telepon terakhir, password milik Winarto berhasil diubah.


Dan pada tanggal 29 Agustus 2014, terjadi pengiriman uang melalui transaksi internet banking dengan jumlah mencapai Rp 245 juta ke beberapa rekening tujuan di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Kala itu, Winarto mengaku tidak melakukan transfer karena sedang berada di pesawat dan daerah terpencil yang tidak terjangkau sinyal telepon. 

Sebelum dilaporkan ke polisi, Winarto dan Bank Permata sempat mediasi. Sugeng menyebut, Bank Permata pernah menawarkan ganti rugi 50% hingga 75% dari total dana Winarto yang hilang. Namun Winarto tidak mau. "Diduga ini ada orang dalam yang terlibat karena e-banking atau token hanya bisa dijangkau oleh nasabah atau pihak bank," ujar Sugeng kepada KONTAN, Selasa (20/1).

Selain melaporkan ke polisi, Winarto berniat menggugat perdata Bank Permata. Tapi, Sugeng masih tutup mulut mengenai tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial. Executive Vice President-Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar mengatakan Bank Permata sudah menginvestigasi masalah ini. Transaksi tersebut berhasil karena telah melalui proses verifikasi dan otentifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa