Nasabah Ajukan Banding Setelah Kalah Lawan Commonwealth Life



JAKARTA. Wisnu Priambodo menegaskan akan menggunakan upaya hukum banding setelah gugatan terhadap PT Commonwealth Life tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, David Tobing, menegaskan, pertimbangan majelis hakim yang menyebut harusnya gugatan didasarkan wanprestasi lantaran mengacu pada polis, seharusnya tidak dijadikan acuan. "Kami akan menggunakan upaya hukum banding," tegas David kala dihubungi KONTAN, Senin (21/6).David bilang, ada beberapa alasan pengajuan banding. Antara lain, bahwa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan pihak Commonwealth Life telah mencantumkan klausula baku. "Dengan begitu mengurangi manfaat yang didapat oleh konsumen," tegasnya.

Menurutnya, adanya klausula baku itu jelas jelas bertentangan dengan hukum dasar asuransi. "Kenapa PMH, karena setelah meninggal, pihak Commonwealth masih melakukan pendebetan terhadap rekening selama empat kali," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi