JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) dimohonkan pailit oleh salah satu nasabahnya yang bernama Ribka dalam perkara bagi hasil investasi emas. Pasalnya GMCS belum memberikan bagi hasil dan nilai investasi kepada pemohon sejak 21 Januari 2014. Ribka adalah salah seorang nasabah GMCS yang menyerahkan sejumlah dana kepada GCMS untuk diinvestasikan dalam kegiatan perdagangan emas atau jual beli emas. Sedangkan GCMS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan emas. Berdasarkan berkas permohonan pailit yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon Theresia Purba menuturkan GMCS sebagai termohon memiliki utang sebesar Rp 1,12 miliar yang berasal dari nilai investasi pemohon. Selain itu, termohon juga belum memberikan keuntungan bagi hasil kepada pemohon sesuai dengan Formulir Pesanan Pembelian, yakni sebesar Rp 357,5 juta per bulan. "Sesuai dengan ketentuan dalam Formulir Transaksi Jual Beli Emas di PT GCMS, pemohon berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil dari investasi emas tersebut hingga masa kontraknya berakhir, yaitu pada tanggal 21 Januari 2014," jelas Theresia seperti dikutip dalam berkas permohonannya, Senin (23/2).
Nasabah ajukan permohonan pailit GMCS
JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) dimohonkan pailit oleh salah satu nasabahnya yang bernama Ribka dalam perkara bagi hasil investasi emas. Pasalnya GMCS belum memberikan bagi hasil dan nilai investasi kepada pemohon sejak 21 Januari 2014. Ribka adalah salah seorang nasabah GMCS yang menyerahkan sejumlah dana kepada GCMS untuk diinvestasikan dalam kegiatan perdagangan emas atau jual beli emas. Sedangkan GCMS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan emas. Berdasarkan berkas permohonan pailit yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon Theresia Purba menuturkan GMCS sebagai termohon memiliki utang sebesar Rp 1,12 miliar yang berasal dari nilai investasi pemohon. Selain itu, termohon juga belum memberikan keuntungan bagi hasil kepada pemohon sesuai dengan Formulir Pesanan Pembelian, yakni sebesar Rp 357,5 juta per bulan. "Sesuai dengan ketentuan dalam Formulir Transaksi Jual Beli Emas di PT GCMS, pemohon berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil dari investasi emas tersebut hingga masa kontraknya berakhir, yaitu pada tanggal 21 Januari 2014," jelas Theresia seperti dikutip dalam berkas permohonannya, Senin (23/2).