JAKARTA. Tak ada kamus menyerah bagi nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century. Tak kunjung uangnya kembali, sejumlah nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dialamatkan ke Bank Mutiara, Antaboga, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Gugatan kelompok tersebut diwakili oleh tujuh orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Century. Yakni Cahyadi Candra Mulia, Lie Andry, Lim Hoa Hong, Esther Nuryadi, Go Kim Moi, Oh Eng San, dan Liauw Hing Lok.
Nasabah Antaboga gugat class action Bank Mutiara
JAKARTA. Tak ada kamus menyerah bagi nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century. Tak kunjung uangnya kembali, sejumlah nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dialamatkan ke Bank Mutiara, Antaboga, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Gugatan kelompok tersebut diwakili oleh tujuh orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Century. Yakni Cahyadi Candra Mulia, Lie Andry, Lim Hoa Hong, Esther Nuryadi, Go Kim Moi, Oh Eng San, dan Liauw Hing Lok.