KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Belanda, Johnny Mahtani, mengaku menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, uang yang diinvestasikan tersebut tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu. "Produknya saving plan, bancassurance. Dana tersebut merupakan dana repatriasi dari program amnesti pajak,"kata Johnny di Jakarta Kamis (6/2).
Nasabah asal Belanda ini menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Belanda, Johnny Mahtani, mengaku menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, uang yang diinvestasikan tersebut tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu. "Produknya saving plan, bancassurance. Dana tersebut merupakan dana repatriasi dari program amnesti pajak,"kata Johnny di Jakarta Kamis (6/2).