KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima. Namun asosiasi mempermasalahkan klausul omnibus law yang dinilai kurang pas. Misalnya saja, kata dia, pada satu pasal tertulis bahwa nasabah asuransi endowment dikenakan pajak. Sebaliknya, pada keterangan selanjutnya justru tidak dikenakan pajak.
Nasabah bakal kena pajak, AAJI berencana ajukan judicial review omnibus law ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima. Namun asosiasi mempermasalahkan klausul omnibus law yang dinilai kurang pas. Misalnya saja, kata dia, pada satu pasal tertulis bahwa nasabah asuransi endowment dikenakan pajak. Sebaliknya, pada keterangan selanjutnya justru tidak dikenakan pajak.