JAKARTA. Nasabah Bank Century terus berupaya agar dana mereka bisa kembali dengan berbagai cara. Ini terkait kejelasan uang nasabah dalam produk reksadana bodong yang dijual oleh Antaboga Delta Sekuritas.Ziput, Koordinator Nasabah Century mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan 400 nasabah lain untuk melakukan gugatan pidana ke pihak manajemen. "Saya sedang mengoordinasi teman-teman nasabah korban Century/Mutiarabank mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat untuk ganti kerugian nasabah dengan total Rp 1,4 triliun dan melaporkan pidana para direksi," katanya.Ziput mengklaim, pihaknya sudah memiliki bukti akurat yang dipersiapkan selama enam bulan terhitung Desember 2008-Juli 2009. Ia bilang, bukti tersebut adalah bukti yang dihadirkan dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta yang dimenangkan pihak nasabah.
Nasabah Bank Century Ajukan Gugatan Class Action
JAKARTA. Nasabah Bank Century terus berupaya agar dana mereka bisa kembali dengan berbagai cara. Ini terkait kejelasan uang nasabah dalam produk reksadana bodong yang dijual oleh Antaboga Delta Sekuritas.Ziput, Koordinator Nasabah Century mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan 400 nasabah lain untuk melakukan gugatan pidana ke pihak manajemen. "Saya sedang mengoordinasi teman-teman nasabah korban Century/Mutiarabank mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat untuk ganti kerugian nasabah dengan total Rp 1,4 triliun dan melaporkan pidana para direksi," katanya.Ziput mengklaim, pihaknya sudah memiliki bukti akurat yang dipersiapkan selama enam bulan terhitung Desember 2008-Juli 2009. Ia bilang, bukti tersebut adalah bukti yang dihadirkan dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta yang dimenangkan pihak nasabah.