KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI kembali mengingatkan nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/debit yang masih berbasis magnetic stripe ke kartu ATM/debit berbasis cip. Penukaran kartu dilakukan sebelum 31 Oktober 2021. Dalam pemberitahuan ke nasabahnya, Rabu (13/10), Bank DKI menyebut setelah tanggal 31 Oktober 2021, akan memblokir permanen kartu ATM/debit yang berbasis magnetic stripe. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis 15 September 2021 lalu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, proses penggantian kartu ATM non-cip ke kartu ATM cip ini cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.
Nasabah Bank DKI diminta ganti kartu ATM ke kartu ATM cip sebelum 31 Oktober 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI kembali mengingatkan nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/debit yang masih berbasis magnetic stripe ke kartu ATM/debit berbasis cip. Penukaran kartu dilakukan sebelum 31 Oktober 2021. Dalam pemberitahuan ke nasabahnya, Rabu (13/10), Bank DKI menyebut setelah tanggal 31 Oktober 2021, akan memblokir permanen kartu ATM/debit yang berbasis magnetic stripe. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis 15 September 2021 lalu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, proses penggantian kartu ATM non-cip ke kartu ATM cip ini cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.