JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak yang terus memperkecil celah kebocoran pajak, salah satunya dengan rencana pertukaran data perbankan yang akan segera dilakukan. Namun Dirjen pajak mengimbau masyarakat tidak perlu takut akan diterapkannya pertukaran data perbankan.Dirjen Pajak, Ken Dwijugesteadi bilang tidak sembarang pegawai pajak yang bisa melihat data nasabah. Ada protokol yang diterapkan secara ketat untuk pegawai pemeriksa data nasabah. “Jadi enggak setiap pegawai pajak bisa lihat dan disebarkan,” kata Ken pada Jumat, (3/3).Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut jika bank memberikan data perbankan nasabah ke Ditjen Pajak. Jika ada kebocoran data, setiap pihak kata Ken akan diancam dengan pasal 34 UU perbankan. “Pasti ada sanksinya, jangan takut,” tegas Ken.
Nasabah bank tak perlu takut pertukaran data pajak
JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak yang terus memperkecil celah kebocoran pajak, salah satunya dengan rencana pertukaran data perbankan yang akan segera dilakukan. Namun Dirjen pajak mengimbau masyarakat tidak perlu takut akan diterapkannya pertukaran data perbankan.Dirjen Pajak, Ken Dwijugesteadi bilang tidak sembarang pegawai pajak yang bisa melihat data nasabah. Ada protokol yang diterapkan secara ketat untuk pegawai pemeriksa data nasabah. “Jadi enggak setiap pegawai pajak bisa lihat dan disebarkan,” kata Ken pada Jumat, (3/3).Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut jika bank memberikan data perbankan nasabah ke Ditjen Pajak. Jika ada kebocoran data, setiap pihak kata Ken akan diancam dengan pasal 34 UU perbankan. “Pasti ada sanksinya, jangan takut,” tegas Ken.