JAKARTA. Sengketa antara nasabah produk reksadana Falcon Optima Plus dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Falcon Asia Resources Management semakin meruncing. Kemarin (20/2), kuasa hukum dari lima nasabah produk reksadana itu resmi mendaftarkan gugatan mereka kepada kedua pihak di atas di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Dalam gugatan, mereka menuntut Bank CIMB dan Falcon Asia mengembalikan uang mereka berikut dengan bunganya Kelima nasabah itu adalah PT Asuransi Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Dana Pensiun Mitra Krakatau, dan Dana pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah, Malang. Sementara, satu orang berasal dari individu yang tidak mau namanya disebut. Kuasa hukum kelima nasabah ini, Agus Azis mengklaim, total kerugian para kliennya Rp 24 miliar.
Nasabah bawa CIMB dan Falcon ke arbitrase
JAKARTA. Sengketa antara nasabah produk reksadana Falcon Optima Plus dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Falcon Asia Resources Management semakin meruncing. Kemarin (20/2), kuasa hukum dari lima nasabah produk reksadana itu resmi mendaftarkan gugatan mereka kepada kedua pihak di atas di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Dalam gugatan, mereka menuntut Bank CIMB dan Falcon Asia mengembalikan uang mereka berikut dengan bunganya Kelima nasabah itu adalah PT Asuransi Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Dana Pensiun Mitra Krakatau, dan Dana pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah, Malang. Sementara, satu orang berasal dari individu yang tidak mau namanya disebut. Kuasa hukum kelima nasabah ini, Agus Azis mengklaim, total kerugian para kliennya Rp 24 miliar.