KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat oleh seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur. Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.
Nasabah BCA mengaku depositonya hangus setelah 32 tahun, begini kronologinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat oleh seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur. Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.