JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk masih harus bersabar mengeksekusi agunan kredit macet senilai Rp 65 miliar kepada sejumlah nasabahnya. Sengketa ini tengah memasuki sidang perdana, Selasa (3/6). Pasalnya, tujuh distributor aspal melayangkan gugatan perlawanan atas permohonan eksekusi agunan BNI tersebut. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Mei 2014 dengan nomor pendaftaran 210. Tujuh distributor aspal itu adalah PT Aspalt Sakti Raya, PT Lamindo Sakti Trading Company, PT Medan Aspalindo Utama, PT Bumi Aspalindo Aceh, PT Karya Aspalindo Cirebon, PT Kilang Apalindo Sumatera, dan PT Sarana Aspalindo Padang. Dalam gugatannya, mereka menolak upaya BNI selaku kreditur mengeksekusi agunan yang dijaminkan saat mengajukan kredit.
Nasabah BNI tolak asetnya dieksekusi
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk masih harus bersabar mengeksekusi agunan kredit macet senilai Rp 65 miliar kepada sejumlah nasabahnya. Sengketa ini tengah memasuki sidang perdana, Selasa (3/6). Pasalnya, tujuh distributor aspal melayangkan gugatan perlawanan atas permohonan eksekusi agunan BNI tersebut. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Mei 2014 dengan nomor pendaftaran 210. Tujuh distributor aspal itu adalah PT Aspalt Sakti Raya, PT Lamindo Sakti Trading Company, PT Medan Aspalindo Utama, PT Bumi Aspalindo Aceh, PT Karya Aspalindo Cirebon, PT Kilang Apalindo Sumatera, dan PT Sarana Aspalindo Padang. Dalam gugatannya, mereka menolak upaya BNI selaku kreditur mengeksekusi agunan yang dijaminkan saat mengajukan kredit.