Nasabah Boss Ventura & Brent Ventura cari keadilan



JAKARTA. Nasabah investasi nyaris tak berdaya berhadapan dengan pengelola investasi. Lihat saja nasib para nasabah investasi Boss Venture dan Brent Ventura, dua institusi investasi yang berbeda. Nasabah di dua produk investasi ini kesulitan mendapatkan hak investasinya. 

Senin (15/12), sebanyak 20 orang nasabah korban investasi Boss Venture mendatangi unit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Salah satu korban investasi Boss Venture, Adinda Syachrina, mengungkap dia dan nasabah lainnya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas laporan Lenny Pelany pada 8 Oktober 2014. 

Lenny merupakan salah satu korban Boss Venture yang melaporkan Managing Director BVI Yudianto Tri, Muhammad Andra sebagai penerima uang, dan anak Yudianto serta Maslikhah istri Yudianto yang ikut dilaporkan dalam sengketa investasi BVI.


Laporan Lenny terdaftar dengan No LP/4509/XII/2014/PMJ/Disreskrimsus. Lenny sendiri menderita kerugian sebesar Rp 40 juta. Menurut Adinda, para nasabah BVI meminta Polda Metro Jayamencekal para terlapor, memblokir rekening terlapor dan membekukan aset Boss Venture dan aset para terlapor. "Ini mendesak karena Boss Venture masih menghimpun dana dari masyarakat,  padahal sejak Juni 2014, pembayaran telah berhenti hingga saat ini," kata Adinda. 

Korban Boss Venture lain, Abdullah mengatakan polisi sempat menahan Yudianto, namun dibebaskan lagi tanpa alasan yang jelas bagi para nasabah.  Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan penjelasan dan konfirmasi dari Yudianto.

Hendri Hidayat, penyidik yang menangani kasus BVI kemarin (15/12), mengatakan belum akan meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Polisi masih perlu memanggil para saksi untuk kembali diperiksa.

Sejak Juni 2014, nasabah tak mendapat setoran bagi hasil dari Boss Venture. Bukan cuma itu, investor yang telanjur membenamkan dana tak bisa mencairkan modal awalnya di Boss Venture.

Lain lagi cerita nasabah Brent Ventura, perusahaan investasi yang terafiliasi dengan Brent Securities. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Kustopo, menolak gugatan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Theodora dan Alvin Leonardo. 

Ini adalah kegagalan keempat bagi nasabah Brent Ventura dalam gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat. Dari dua kasus ini, tampak nasib para nasabah investasi selalu dirugikan jika sudah mengajukan langkah hukum. Sudah jatuh, lalu tertimpa tangga pula.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa