JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi kepada kurator. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon pailit. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan AJ BAJ Pailit. Selanjutnya, MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya.
Nasabah Bumi Asih diminta tagih hak ke kurator
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi kepada kurator. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon pailit. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan AJ BAJ Pailit. Selanjutnya, MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya.