Nasabah Century permasalahkan penjualan Bank Mutiara



JAKARTA. Para nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang saat ini bernama PT Bank Mutiara Tbk mengirim surat peringatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peringatan ini berkaitan dengan rencana penjualan Bank Mutiara yang baru saja selesai tahap penawaran kepada investor.

Z. Siput, Koordinator Forum Nasabah Korban Century mengatakan penjualan Bank Mutiara bisa mengganggu putusan hukum penggantian uang nasabah.

"Kami dari Forum Ñasabah Korban Bank Century memperingatkan Bapak Firdaus Djaelani dari LPS dan Bapak Maryono dari Bank Mutiara untuk tidak menjual Bank Mutiara sebelum mengembalikan uang nasabah sesuai Putusan Hukum yg telah inkracht, yaitu Putusan BPSK Nomor 15/Abs/BPSK_Yk/VIII/200Z Tanggal 8 Agustus 2009," kata Siput, Selasa (26/7).


Siput bilang, dalam putusan itu disebutkan bahwa uang nasabah masih berada di Bank Mutiara. "Sehingga, penjualan Bank Mutiara tanpa mengembalikan uang nasabah lebih dahulu adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana penggelapan," tegas Siput.

Putusan tersebut, terang Siput, dalam waktu dekat akan disusul dengan putusan-putusan hukum tambahan lainnya. Semuanya akan menghukum Bank Mutiara agar mengembalikan uang nasabah alias penggugat. "Nantinya total dana yang harus dikembalikan oleh Bank Mutiara mencapai Rp 900 miliar," cetusnya.

Siput mengklaim, jika Bank Mutiara dijual tanpa tindakan mengembalikan dana nasabah itu, maka pihak-pihak yang menjual diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana penggelapan. "Bahkan, akan menimbulkan masalah hukum baru bagi investor yang membelinya," ancam Siput.

Firdaus mengatakan, saat ini sudah ada sembilan pihak yang tertarik membeli Bank Mutiara, lima berasal dari luar negeri dan empat dari dalam negeri. Sayang, Firdaus masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang tertarik tersebut.\Yang jelas, ujar Firdaus, penjualan Bank Mutiara adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS. UU LPS menyatakan, LPS berkewajiban menjual seluruh saham Bank Century paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. "Jika tak melaksanakan ini, artinya LPS melanggar UU LPS," tutur Firdaus.

Sekedar menyegarkan ingatan, penanganan Bank Century ke LPS berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 sesuai UU LPS. Dalam penanganannya tersebut, LPS telah melakukan penambahan modal, mengganti seluruh direksi dan dewan komisaris, meminta pengauditan terhadap Bank Century dan pembentukan Tim Penanganan Bersama yang bertugas menyelesaikan proses pengembalian aset.

Firdaus bercerita, mengingat ekuitas Bank Century pada saat diserahkan ke LPS kondisinya negatif Rp 6,77 triliun sesuai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik “Aryanto Amir Jusuf & Mawar”, maka berdasarkan UU LPS, seluruh hasil penjualan saham bank menjadi hak LPS. Berikut urutan penambahan modal Bank Century:

1. Tanggal 23 Nov 2008 sebesar 2,776 T. Bank Indonesia menyatakan agar rasio permodalan memenuhi ketentuan BI sebesar 8%, maka dibutuhkan suntikan Rp 2,655 triliun. Menurut peraturan LPS, lembaga penjamin ini bisa menambah modal sehingga CAR 10%, yaitu Rp 2,776 triliun.

2. Tanggal 5 Des 2008 sebesar Rp 2,201 triliun. Suntikan ini, menurut LPS, digunakan untuk menutup kebutuhan likuiditas hingga 31 Desember 2008.

3. Tanggal 3 Feb 2009 LPS menyuntik lagi Rp 1,155 triliun. Suntikan ketiga diperlukan untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas perhitungan Direksi Bank Century.

4. Tanggal 21 Juli 2009, LPS menyuntik lagi Rp 0,630 triliun. Tambahan modal dari LPS ini untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Dari keempat tambahan modal tersebut, LPS telah menyuntik Bank Century Rp 6,762 triliun. Seluruh biaya penanganan LPS itu menggunakan kekayaan LPS di mana kekayaan LPS per 31 Juli 2009 saat itu sebesar Rp18 triliun.

Namun, Siput tetap kukuh pada pendiriannya. Dia menyatakan bahwa keputusan terbaru tentang kewajiban pengembalian dana nasabah itu sudah bersifat inkracht (berstatus hukum tetap). Dalam keputusan tersebut si tergugat bukanlah Antaboga, namun Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: