KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM). Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur. Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.
Nasabah dari Indonesia Timur Ajukan Gugatan Class Action Terhadap AJB Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM). Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur. Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.