Nasabah Falcon Menggugat BAPMI



JAKARTA. Kasus penggelapan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) masih menyisakan sengketa. Nasabah kembali melakukan langkah hukum menggugat ke pengadilan  negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) perkara 066 tanggal 15 Mei 2013.Nasabah yang menggugat adalah Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia. Mereka beberapa pihak yakni BAPMI, OC Kaligis, Felix Oenteng Soebagjo, Ratnawati W Prasodjo yang ketiganya selaku arbiter, dan Bank CIMB Niaga Tbk. "Gugatan ini kami layangkan karena putusan arbitrase tersebut cacat hukum," kata kuasa hukum para nasabah Agus A. Aziz, Senin (15/7).Putusan BAPMI yang mereka gugat adalah yang menyatakan Bank Niaga tidak terbukti melakukan cidera janji, berdasarkan kontrak investasi kolektif reksa dana Falcon Asia Optima Plus, akta No 1 tanggal 3 September 2008. Selanjutnya, menyatakan Falcon terbukti melakukan cidera janji dan dihukum membayar ganti rugi ke nasabah. Adapun kerugian Dana Pensiun Bank Bukopin sebanyak satu kali penjualan reksa dana Falcon Rp 200 juta. Kerugian Asuransi Jasindo atas 6 kali penjualan Rp 4,47 miliar, dan kerugian Dana Pensiun Citra Lintas atas 15 kali penjualan senilai Rp 7,04 miliar.Agus menegaskan putusan BAPMI ini cacat hukum lantaran putusan dan pertimbangan diputus oleh OC Kaligis seorang diri. Sementara dua arbiter lainnya, Felix dan Ratnawati telah menyatakan mengundurkan diri. "Pengunduran diri ini seharusnya lebih dulu mendapatkan persetujuan semua pihak," ujarnya.OC Kaligis masih enggan untuk memberikan komentarnya soal gugatan ini. "Nanti waktu agenda jawaban saja," katanya.Hal senada juga disampaikan Achmad Khadafi Munir, kuasa hukum Bank Niaga. Sidang yang diketuai Hakim Lendriaty Janis akan kembali digelar Senin (22/7) depan dengan agenda pemanggilan pihak yang bersengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto