JAKARTA. Langkah nasabah untuk memailitkan PT Antaboga Delta Sekuritas terpaksa harus tertahan. Pasalnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menyatakan menolak permohonan pailit terhadap perusahaan sekuritas milik Robert Tantular itu."Menyatakan dalam putusan menolak permohonan pailit yang diajukan oleh penggugat (Rudi Santoso)," kata Hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meski sudah dicabut izin usaha Antaboga selaku perusahaan sekuritas oleh Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sehingga tinggal berstatus perusahan persero biasa. Itu tidak dijelaskan dan disebutkan siapa saja yang berhak untuk mempailitkan Antaboga tersebut.Menanggapi putusan ini, Rudi Santoso Joo yang tak lain nasabah, selaku penggugat ,mengaku kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Erick Gewang , Rudi menjelaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha Antaboga oleh Bapepam-LK maka Antaboga tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum pasar modal sehingga bisa dipailitkan oleh pihak ketiga atau kreditur. Sebagai tindak lanjut kekecewaan atas putusan pengadilan, Erick segera akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita segera mengajukan kasasi atas putusan ini," pungkasnya.n.Yudho WinartoCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nasabah Gagal Memailitkan Antaboga
JAKARTA. Langkah nasabah untuk memailitkan PT Antaboga Delta Sekuritas terpaksa harus tertahan. Pasalnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menyatakan menolak permohonan pailit terhadap perusahaan sekuritas milik Robert Tantular itu."Menyatakan dalam putusan menolak permohonan pailit yang diajukan oleh penggugat (Rudi Santoso)," kata Hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meski sudah dicabut izin usaha Antaboga selaku perusahaan sekuritas oleh Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sehingga tinggal berstatus perusahan persero biasa. Itu tidak dijelaskan dan disebutkan siapa saja yang berhak untuk mempailitkan Antaboga tersebut.Menanggapi putusan ini, Rudi Santoso Joo yang tak lain nasabah, selaku penggugat ,mengaku kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Erick Gewang , Rudi menjelaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha Antaboga oleh Bapepam-LK maka Antaboga tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum pasar modal sehingga bisa dipailitkan oleh pihak ketiga atau kreditur. Sebagai tindak lanjut kekecewaan atas putusan pengadilan, Erick segera akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita segera mengajukan kasasi atas putusan ini," pungkasnya.n.Yudho WinartoCek Berita dan Artikel yang lain di Google News