JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Gold Bullion Indonesia (GBI) menuai protes dari nasabah. Forum Nasabah Korban Investasi emas GBI mengajukan keberatan dan menolak putusan pailit yang dijatuhkan pada 29 April 2014 lalu. Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan, putusan pailit terhadap GBI itu merugikan nasabah. Bila GBI pailit, maka hak-hak nasabah tidak bisa lagi dikembalikan. Upaya hukum untuk memidanakan Direktur Utama GBI MD Fadzli Bin Mohamed yang berkewarganegaraan Malaysia, dan Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli ke Polda Metro Jaya, juga bakal kandas. "Putusan pailit GBI merugikan kami sebagai nasabah, dan sulit bagi kami menuntut GBI guna mengembalikan kerugian yang kami alami," ujar Taufiq saat menyampaikan surat keberatan nasabah ke PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan telah diterima panitra bernama Al Hafif Umar. Taufiq juga menilai sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui aset apa yang dimiliki GBI. Padahal kalau pailit, harusnya aset yang dimiliki otomatis menjadi boedoel pailit.
Nasabah GBI ajukan keberatan ke pengadilan
JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Gold Bullion Indonesia (GBI) menuai protes dari nasabah. Forum Nasabah Korban Investasi emas GBI mengajukan keberatan dan menolak putusan pailit yang dijatuhkan pada 29 April 2014 lalu. Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan, putusan pailit terhadap GBI itu merugikan nasabah. Bila GBI pailit, maka hak-hak nasabah tidak bisa lagi dikembalikan. Upaya hukum untuk memidanakan Direktur Utama GBI MD Fadzli Bin Mohamed yang berkewarganegaraan Malaysia, dan Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli ke Polda Metro Jaya, juga bakal kandas. "Putusan pailit GBI merugikan kami sebagai nasabah, dan sulit bagi kami menuntut GBI guna mengembalikan kerugian yang kami alami," ujar Taufiq saat menyampaikan surat keberatan nasabah ke PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan telah diterima panitra bernama Al Hafif Umar. Taufiq juga menilai sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui aset apa yang dimiliki GBI. Padahal kalau pailit, harusnya aset yang dimiliki otomatis menjadi boedoel pailit.