JAKARTA. Puluhan nasabah perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI), kemarin (29/7), mendatangi Bank Indonesia (BI). Mereka melaporkan GBI terkait dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan GBI dengan sejumlah kantor cabang bank. Mengadu ke BI menjadi salah satu usaha nasabah untuk bisa mendapatkan kembali dana investasi yang tersangkut di GBI. Sebab, kesepakatan restrukturisasi utang yang telah masuk ranah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nyatanya diingkari GBI. Sejatinya, pengadilan telah memerintahkan GBI untuk melunasi utang kepada nasabah paling lambat 16 Juli 2013. Perintah pengadilan ini merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perdamaian atau homologasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan GBI.
Nasabah investasi emas GBI mengadu ke BI
JAKARTA. Puluhan nasabah perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI), kemarin (29/7), mendatangi Bank Indonesia (BI). Mereka melaporkan GBI terkait dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan GBI dengan sejumlah kantor cabang bank. Mengadu ke BI menjadi salah satu usaha nasabah untuk bisa mendapatkan kembali dana investasi yang tersangkut di GBI. Sebab, kesepakatan restrukturisasi utang yang telah masuk ranah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nyatanya diingkari GBI. Sejatinya, pengadilan telah memerintahkan GBI untuk melunasi utang kepada nasabah paling lambat 16 Juli 2013. Perintah pengadilan ini merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perdamaian atau homologasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan GBI.