JAKARTA. Sejumlah Nasabah Gold Bullion Indonesia (GBI) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI melayangkan surat kepada Ketua DPR-RI, Ketua Komisi XI, Ketua Komisi III, Menko Polkam RI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kapolri, Bank Indonesia, dan Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah menuntut berbagai lembaga negara tersebut melakukan Law Enforcement (Penegakan dan Tindakan Hukum) segera sehingga dana nasabah yang menurut taksiran mencapai Rp 1,253 triliun dapat dijamin pemerintah kembali dengan selamat. "Kami meminta aset-aset GBI segera dibekukan," kata Ahmadi Hasan, salah satu perwakilan nasabah anggota FPN GBI (18/8). Nasabah menilai BKPM melakukan kelalaian lantaran mengentikan operasi GBI tetapi tidak membekukan aset-aset yang dimiliki GBI. Ahmadi menuturkan jika GBI sejak awal telah melanggar peraturan dalam izin Penanam Modal Asing yang dikeluarkan oleh BKPM sebagaimana pendaftaran PMA No. 1079/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 7 Mei 2012. Perusahaan asal Malaysia ini awalnya mendapatkan izin untuk melakukan usaha di bidang perdagangan besar sebagai distributor utama barang dagangan emas batangan dan perhiasan, bukan emas eceran. Namun, dalam prakteknya GBI ternyata melakukan praktek perdagangan emas eceran dengan cara menawarkan kepada konsumen prduk investasi berupa pembelian emas secara fisik dengan memberikan keuntungan tertentu dalam waktu tertentu.
Nasabah Gold Bullion Indonesia Mengadu
JAKARTA. Sejumlah Nasabah Gold Bullion Indonesia (GBI) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI melayangkan surat kepada Ketua DPR-RI, Ketua Komisi XI, Ketua Komisi III, Menko Polkam RI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kapolri, Bank Indonesia, dan Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah menuntut berbagai lembaga negara tersebut melakukan Law Enforcement (Penegakan dan Tindakan Hukum) segera sehingga dana nasabah yang menurut taksiran mencapai Rp 1,253 triliun dapat dijamin pemerintah kembali dengan selamat. "Kami meminta aset-aset GBI segera dibekukan," kata Ahmadi Hasan, salah satu perwakilan nasabah anggota FPN GBI (18/8). Nasabah menilai BKPM melakukan kelalaian lantaran mengentikan operasi GBI tetapi tidak membekukan aset-aset yang dimiliki GBI. Ahmadi menuturkan jika GBI sejak awal telah melanggar peraturan dalam izin Penanam Modal Asing yang dikeluarkan oleh BKPM sebagaimana pendaftaran PMA No. 1079/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 7 Mei 2012. Perusahaan asal Malaysia ini awalnya mendapatkan izin untuk melakukan usaha di bidang perdagangan besar sebagai distributor utama barang dagangan emas batangan dan perhiasan, bukan emas eceran. Namun, dalam prakteknya GBI ternyata melakukan praktek perdagangan emas eceran dengan cara menawarkan kepada konsumen prduk investasi berupa pembelian emas secara fisik dengan memberikan keuntungan tertentu dalam waktu tertentu.