JAKARTA. Seorang nasabah pemegang hak polis asuransi jiwa bernama Mela Sari melayangkan gugatan kepada PT Prudential Life Assurance. Gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nasabah menilai, Prudential telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Kuasa hukum Mela Sari, Riki Ricardo Manik mengatakan, kliennya merupakan tertanggung atau pemegang hak polis asuransi jiwa Nomor 06193211 yang diterbitkan Prudential sebagaimana tertuang dalam Polis tertanggal 8 Agustus 2012. Mela mendapat uang pertanggungan asuransi dasar (Prulink Assurance Account) sejumlah Rp 300 juta. Dan uang pertanggungan asuransi tambahan kondisi kritis sebesar Rp 300 juta. Riki menjelaskan, sebelum Prudential menerbitkan polis, kliennya telah mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan Prudential.
Nasabah gugat asuransi Prudential
JAKARTA. Seorang nasabah pemegang hak polis asuransi jiwa bernama Mela Sari melayangkan gugatan kepada PT Prudential Life Assurance. Gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nasabah menilai, Prudential telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Kuasa hukum Mela Sari, Riki Ricardo Manik mengatakan, kliennya merupakan tertanggung atau pemegang hak polis asuransi jiwa Nomor 06193211 yang diterbitkan Prudential sebagaimana tertuang dalam Polis tertanggal 8 Agustus 2012. Mela mendapat uang pertanggungan asuransi dasar (Prulink Assurance Account) sejumlah Rp 300 juta. Dan uang pertanggungan asuransi tambahan kondisi kritis sebesar Rp 300 juta. Riki menjelaskan, sebelum Prudential menerbitkan polis, kliennya telah mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan Prudential.