KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut PT Hanson International Tbk (MYRX) kian kusut. Bos perusahaan, Benny Tjokrosaputro ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada saat yang bersamaan, Hanson International juga masih memiliki kewajiban yang harus dilunasi kepada para nasabahnya. Ini merupakan buntut dari dihentikannya penawaran investasi Hanson International oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung
Seorang nasabah Hanson International yang enggan disebutkan namanya mengatakan, soal kewajiban pengembalian duit nasabah merupakan ranah Hanson International. Namun, Benny merupakan penjamin pribadi. "Jadi, penahanan juga membuat masalah lebih buruk," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).