KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat 516 nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang meminta izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan PKPU terhadap perusahaan asuransi mutual tersebut. Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun mengungkapkan bahwa pengajuan PKPU merupakan salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. Mengingat, kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini semakin buruk akibat langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai aneh karena sebagai perusahaan mutual itu berarti pemilik perusahaan minta izin PKPU perusahaan mereka sendiri.
Nasabah Ingin PKPU AJB Bumiputera, Ini Tanggapan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat 516 nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang meminta izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan PKPU terhadap perusahaan asuransi mutual tersebut. Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun mengungkapkan bahwa pengajuan PKPU merupakan salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. Mengingat, kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini semakin buruk akibat langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai aneh karena sebagai perusahaan mutual itu berarti pemilik perusahaan minta izin PKPU perusahaan mereka sendiri.