KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alih-alih mengizinkan, OJK masih menganalisa permohonan tersebut. “OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai dengan upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas serta ketentuan perlindungan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3). Selain itu, Muchlasin juga menegaskan, OJK selalu memperhatikan kepentingan seluruh pemegang polis dan tertanggung perusahaan. OJK juga tetap melihat risiko reputasi terhadap industri asuransi saat ini.
Nasabah Izin Lakukan PKPU AJB Bumiputera, OJK Jawab Begini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alih-alih mengizinkan, OJK masih menganalisa permohonan tersebut. “OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai dengan upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas serta ketentuan perlindungan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3). Selain itu, Muchlasin juga menegaskan, OJK selalu memperhatikan kepentingan seluruh pemegang polis dan tertanggung perusahaan. OJK juga tetap melihat risiko reputasi terhadap industri asuransi saat ini.