Nasabah J-Trust ajukan banding atas putusan PN Cibinong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Bank Mutiara yang kini telah bernama J-Trust Bank melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Kelas 1A No. 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J-Trust kepada J-Trust Investment Indonesia. Padahal nasabah yang bernama Priscilla Georgia menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada tahun 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J-Trust Investment Indonesia (J-Trust). Akadpun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta perbulan.

Nasabah tersebut mengaku tak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J-Trust Investment Indonesia menagih kepada Priscilla secara cash and carry piutang yang belum ia bayarkan.


Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil hutangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna pertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi hutangnya namun sayang tidak disetujui oleh pihak J-Trust.

"Awalnya saya berbicara dengan mereka bahwa saya akan membayar DP Rp 200 juta cash sisanya saya cicil perbulan 20 juta senilai Rp 1,8 miliar. Itu ditolak, saya kirimkan surat melalui pengacara," cerita Priscilla saat konferensi pers, Selasa (19/2).

Lalu tahap kedua, Priscilla mendatangi sendiri J-Trust Investment untuk bertemu pimpinan J-Trust dan menawarkan Rp 1,5 miliar, dengan skema selama setahun dibayar Rp 125 juta perbulan. "Dengan catatan saya tidak miss selama 12 bulan itu tapi ditolak," terang Priscilla.

Disebut Priscilla bahwa pihak J-Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J-Trust menyebutkan jika ia ingin mengambil kembali rumah tersebut haruslah membayar Rp 3,7 miliar secara cash.

Gugatan berlangsung dan dimenangkan oleh pihak J-Trust bahkan sita eksekusi atas rumah yang ditinggali Priscilla sudah ditetapkan melalui Penetapan No. 09/PN.Pdt/Sta.Eks.Akte/2018/PN.Cbi tertanggal 23 Maret 2018. Upaya hukum perlawanan yang dilayangkan Priscilla terhadap penetapan sita kembali menuai penolakan dari Majelis.

Kuasa Hukum Priscilla, Syahrul Arubusman menuturkan bahwa kliennya tak pernah mendapatkan pemberitahuan akan adanya pelimpahan piutang yang seharusnya menjadi keharusan pihak kreditur. "Pemberitahuan wajib hukumnya, kalau ada restrukturisasi, kenyataan dari klien kami tidak ada pemberitahuan," sambung Syahrul.

Itikad baik tak hanya dilakukan Priscilla sebelum perkara masuk dalam persidangan. Saat mediasi Priscilla juga masih mengupayakan tawaran sebelumnya kepada pihak J-Trust Investment.

"Di pengadilan ada mediasi, dalam mediasi saya pertahankan Rp 125 juta perbulan untuk Rp 1,5 miliar tapi tetep ditolak. Saya bilang kalau tetep mau cash and cary saya bayar Rp 600 juta tapi ditolak sampai kita masuk ke ranah pengadilan," tambah Priscilla.

M Holid yang juga salah satu kuasa hukum Priscilla merasa ada keanehan dimana bukti yang dimiliki J-Trust berupa fotokopi dapat dijadikan sebagai pertimbangan. "Obyek yang disampaikan penetapan sita itu tidak beralasan, fakta persidangan pihak J-Trust Investment Indonesia tidak punya bukti yang kuat karena dasarnya bukti fotokopi. Kita menelisik dari cara modus surat keluar, contohnya pemberitahuan itu mereka tidak sampai ke kami, itu dugaan kami telisik," jelas Holid.

Tak hanya permintaan pembayaran secara cash and carry saja yang dirasa memberatkan kliennya, Syahrul juga menyebut juga perlakuan dalam penagihan juga melebihi debt collector.

Priscilla juga pernah diminta agar mengosongkan rumah dengan kompensasi sebesar Rp 50 juta. "Tahu-tahu dateng lagi saya disuruh kosongkan rumah dengan kompensasi saya dapet Rp 50 juta, padahal aset rumah saya Rp 5 miliar utang saya Rp 1,8 miliar, gimana saya dikasih Rp 50 juta," jelas Priscilla.

Atas apa yang dialami kliennya, Syahrul menyebut akan melaporkan kondisi tersebut kepada DPR RI, OJK, Ombudsman dan lembaga negara terkait lainnya.

Kontan.co.id mencoba menghubungi pihak J-Trust pada Sabtu (23/2), Corporate Secretary PT Bank J-Trust Indonesia Tbk Rudyanto Gunawan menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan atas banding yang dilakukan nasabahnya. "Kita masih belum dapat memberikan pernyataan. Kami masih koordinasi dengan unit terkait," tutur Rudyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .